Trias Politika Dalam Pemerintahan Indonesia
Pada awalnya, suatu kekuasaan tersentralisasi oleh hanya satu organ penguasa, hal tersebut menimbulkan anggapan bahwa kekuasaan yang dikuasai oleh tunggal bisa saja menimbulkan berbagai permasalahan penyalahgunaan kekuasaan. Trias Politika mengatur bahwa kekuasaan tidak bisa hanya dimiliki oleh satu organ saja, hal ini untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan. Montesquieu menyusun Trias Politika agar hak warganya terjamin, dengan membagi kekuasaan agar kekuasaan itu tidak hanya jatuh pada satu organ saja. Montesquieu membagi Trias Politika menjadi tiga kekuasaan; kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. Ketiga kekuasaan tersebut memiliki peranan yang berbeda-beda sesuai dengan fungsi masing-masing kekuasaan. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan yang mengatur pembuatan dan perancangan Undang-Undang ( the rule making function ), kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang melaksanakan Undang-Undang ( the rule application functio...